Text
wakaf
Wakaf bukan wacana baru di Indonesia. Sejak zaman penjajahan Belanda, wakaf sudah berkembang dengan subur. Karena itulah, kita sering mengetahui ada masjid wakaf dan tanah wakaf, misalnya. Namun seiring perkembangan zaman, harta benda yang diwakafkan bukan hanya berupa tanah, tetapi juga selain tanah. Lalu, bagaimana dasar hukum dan prosedurnya? Buku ini memberikan penjelasan lengkap tentang perdebatan wakaf tanah dan wakaf selain tanah. Tidak hanya itu, buku ini juga menyajikan gambaran lengkap tentang sejarah wakaf, baik di dunia Islam maupun di Indonesia. Yang tidak kalah menariknya, pada bagian akhir pembahasan, buku ini mengulas kembali tata cara wakaf agar menarik minat masyarakat luas agar tidak ragu-ragu dalam berwakaf.
Tidak tersedia versi lain